PR TASIKMALAYA – Penangguhan penahanan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty tak bisa dipastikan polisi karena korban kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif ini cukup banyak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
Permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania juga merupakan hak dari anak Nia Daniaty itu, sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif.
Baca Juga: SAH jadi Suami Ria Ricis, Teuku Ryan Selesaikan Ijab Qabul dengan Satu Tarikan Nafas!
Terkait penangguhan penahanan Olivia Nathania ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Jumat, 12 November 2021.
"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," ujar Yusri pada Jumat, 12 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Yusri mengungkapkan, pihaknya belum menyetujui permohonan tersebut karena banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang cukup banyak.
Baca Juga: SAH jadi Suami Ria Ricis, Teuku Ryan Selesaikan Ijab Qabul dengan Satu Tarikan Nafas!
"Korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Yusri pada Jumat, 12 November 2021.