KPI Imbau Stasiun Televisi Tidak Glorifikasi Saipul Jamil

- 6 September 2021, 14:44 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.* /Instagram/Gus Miftah

Mulyo lebih lanjut menegaskan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun, hak publik untuk mendapatkan rasa nyaman, aman, dan ketenangan tetap harus dinomor satukan.

Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Fakta Soal Dirinya yang Disebut Terlilit Utang Setelah Menikahi Lesti Kejora

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mulyo lebih jauh mengatakan momentum ini bisa digunakan sebagai masukan dalam merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Tahun 2012.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Potret Isi Souvenir Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*

Baca Juga: Lesti Kejora Akhirnya Kenakan Gaun Buatan Ivan Gunawan, sang Desainer: Bukanlah Hal yang Sulit Bagiku…

Di postingan akun Instagram KPI Pusat sendiri netizen mengkritik pernyataan lembaga penyiaran berplat merah tersebut karena dinilai telat.

"Merespon sentimen negatif publik" - jadi kalo publik tidak bersuara, kalian diam saja? Kalau begitu cara kerjanya, kalian bubar saja. Biar publik jalankan fungsinya sendiri,” kata Sutradara Angga Sasongko.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah