“Sementara untuk lebel-lebel tersebut karena kita juga ada kontrak dengan lebel-lebel tersebut namun terdapat perubahan dari nama pencipta jadi kita turut menarik mereka,” ujarnya.
“Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan mengenai kerugian yang dialami kliennya sehingga melayangkan gugatannya.
“Klien kami dirugikan dalam hak moral dan ekonominya sehingga menuntut kurang lebih sekitar Rp750 Juta kerugian materil dan 10 Milyar kerugian imaterial,” tuturnya.
Persidangan tersebut menurutnya sudah berjalan beberapa kali dan Tina Toon juga pernah menghadiri sidang tersebut sebelum diwakilkan kuasanya.
“Jadi sudah beberapa kali persidangan dan pada saat ini telah sampai pada tahap replik dan Tina Toon sendiri diwakili kuasanya dan juga pernah hadir,” pungkasnya.***