PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Jokowi baru-baru ini terkait hak cipta musik dan lagu turut ditanggapi oleh Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung.
Tanggapan terkait Perpres Hak cipta musik dan lagu itu disampaikan Dewi Tanjung melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya pada Rabu, 8 April 2021.
Dewi Tanjung menilai bahwa kebijakan Perpes terkait hak cipta musik dan lagu itu tidak masuk akal sama sekali.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Perpres tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Namun, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tanggapi Perpres Jokowi tentang Hak Cipta Musik dan Lagu, Dewi Tanjung Marah: Tak Masuk Akal Sama Sekali", Perpres tersebut menuai banyak sorotan termasuk Dewi Tanjung.
Baca Juga: Transplantasi Rambut Jadi Impiannya, Kevin Aprilio: Kado yang Bikin Saya Sangat Bahagia
Pasalnya Dewi Tanjung mengatakan bahwa pencipta lagu menciptakan lagu untuk dinyanyikan oleh masyarakat.