Tina Toon Digugat Rp10 Miliar atas Dugaan Langgar Hak Cipta

- 28 Agustus 2021, 15:54 WIB
Engkan Herikan mengungat penyanyi Tina Toon Rp10 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Bintang'.*
Engkan Herikan mengungat penyanyi Tina Toon Rp10 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Bintang'.* /Instagram/@tinatoon101

PR TASIKMLAYA - Kuasa Hukum Engkan Herikan tengah menggugat Agustina Hermanto atau yang dikenal dengan Tina Toon.

Kuasa Hukum Engkan Herikan menyampaikan, kliennya menggugat Tina Toon dan yang lainnya dengan dugaan pengambilan hak cipta.

Gugatan terhadap Tina Toon ini, menurut Kuasa Hukum Engkan Herikan, telah diajukan beberapa bulan yang lalu kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Beragam Permintaan Aneh Rekan Artis Saat Rizky Billar Ikut Ikoy-ikoyan, dari Minta Jodoh sampai ....

“Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Intinya klien kami merasa dirugikan lagu yang diciptakan klien kami lagu “Bintang” yang dipopulerkan band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya,” ujarnya.

Menurutnya, Tina Toon digugat lantaran dirinya yang membawakan lagunya.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Akan Jadi Sahabat Terbaik, Salah Satunya Virgo

“Pihak yang digugat ada beberapa salah satunya Tina Toon karena dirinya yang membawakan lagunya,” sambungnya.

Sementara, terkait lebel menurutnya juga digugat, lantaran ada perubahan dalam nama pencipta.

“Sementara untuk lebel-lebel tersebut karena kita juga ada kontrak dengan lebel-lebel tersebut namun terdapat perubahan dari nama pencipta jadi kita turut menarik mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Tak Konsisten Bersikap, Ferdinand Hutahaean: Kamu Butuh Konsultan untuk Kontrol Narasi

“Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan mengenai kerugian yang dialami kliennya sehingga melayangkan gugatannya.

“Klien kami dirugikan dalam hak moral dan ekonominya sehingga menuntut kurang lebih sekitar Rp750 Juta kerugian materil dan 10 Milyar kerugian imaterial,” tuturnya.

Baca Juga: Geram dengan KPK, Najwa Shihab Bicara soal Koruptor: yang Maling Mereka kok yang Jadi Korban Mereka Juga?

Persidangan tersebut menurutnya sudah berjalan beberapa kali dan Tina Toon juga pernah menghadiri sidang tersebut sebelum diwakilkan kuasanya.

“Jadi sudah beberapa kali persidangan dan pada saat ini telah sampai pada tahap replik dan Tina Toon sendiri diwakili kuasanya dan juga pernah hadir,” pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x