Azis menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, Dinar Candy sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi," tutur Azis.
Baca Juga: Dinar Candy Akui Belum Pernah Dekat dengan Cowok Jago Cari Duit hingga ‘Bucin’ saat Pacaran
"Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," lanjut Azis.
Diketahui sudah ada dua barang bukti yang diamankan polisi, yaitu handphone yang digunakan untuk merekam aksi nekat Dinar Candy.
"Dari kasus penyidikan itu sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," tegas Azis.
Baca Juga: Ditanya Dinar Candy Soal Cinlok dengan Lesti, Begini Jawaban Boy William
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar" terangnya.