Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 20:35 WIB
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena ulahnya yang turun ke jalan dengan hanya memakai bikini.
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena ulahnya yang turun ke jalan dengan hanya memakai bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

“Nanti akan kita sampaikan, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun terkait motif di balik ulah Dinar Candy, Kombes Pol Yusri Yunus akan menyampaikannya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan Lahir Bongkar Sifat Asli Seseorang, Salah Satunya Keras Kepala

“Jadi motifnya, seperti apa dia nanti akan disampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti kita akan sampaikan lagi ke teman-teman, termasuk motifnya seperti aja,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain itu, menurut Kombes Pol Yusri Yunus Dinar Candy terancam pasal berlapis yaitu terkait dengan Undang Undang ITE dan pornografi.

“Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan Undang Undang ITE dan juga pronografi, nanti akan naik ke penyidikan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Spesial untuk BLINK, BLACKPINK Segera Luncurkan Merchandise Ramah Lingkungan, Salah Satunya Sofa Portabel

Adapun Dinar Candy kemungkinan dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah