Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Kapolres Jakpus Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

- 11 Juli 2021, 07:30 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.*
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.* /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

“Kemudian, dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lakukan. Kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Akui Curi Celana Dalam Jungkook BTS, Suga Dapatkan Balasan Tak Terduga!

Kombes Pol Hengki Haryadi merasa, hal tersebut harus diluruskan agar tidak membuat adanya kesimpang siuran berita tentang proses hukum yang akan dan sedang berjalan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Untuk rehabilitasi ini itu bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan kami fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesmen terbaru oleh BNN.

"Yang isinya ada polri kejaksaan dokter psikiater dan sebagainya diluar penyidik diluar polres jakarta pusat,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Celine Evangelista Hapus Tato Tanggal Jadian dengan Stevan William, Pertanda Putuskan Bercerai?

Lebih lanjut, ia menekankan, setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapatkan keputusan untuk melakukan rehabilitasi, berkas terus dilanjutkan yang mana proses hukum tentu tetap berlanjut.

“Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagai diwajibkan dalam Undang Undang, Pasal 54 Undang Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjitkan tetap kami lanjutkan. Bahawa kepengadilian akam divonis oleh hakim,” kata Hengki.

“Ini yang perlu menjadi penekanan agar tidak kesimpangsiuran informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah