Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Kapolres Jakpus Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

- 11 Juli 2021, 07:30 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.*
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.* /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA − Kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir pribadi mereka sudah melewati penyidikan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, penyidikan terhadap kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dianggap cukup untuk sejauh ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, pasal yang digunakan dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang penggunaan narkoba.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dapat Hadiah Mobil di Ulang Tahun Pertamanya Pasca Nikah, Atta Halilintar: Muliakan Istrimu

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada 10 Juli 2021, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan hal tersebut.

“Penyidikan sudah dianggap cukup dimana konstruksi pasalnya adalah 127 uu no 35 thn 2009tentang penggunaan narkoba,” katanya.

Kemudian, Kombes Pol Hengki meluruskan sekaligus menegaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap menjalani proses hukum yang semestinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Benci Ibu Kandungnya, Reyna Kabur hingga Andin Maki-Maki Nino

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan proses hukum yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan juga meragukan tentang proses hukum yang akan dilalui mereka.

“Kami juga meluruskan, bahwa beredar tersangka ini tidak diproses sebagai mana mestinya. Bahwa dalam pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang penggunaan narkoba, ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-undang,” kata Hengki.

“Kemudian, dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lakukan. Kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Akui Curi Celana Dalam Jungkook BTS, Suga Dapatkan Balasan Tak Terduga!

Kombes Pol Hengki Haryadi merasa, hal tersebut harus diluruskan agar tidak membuat adanya kesimpang siuran berita tentang proses hukum yang akan dan sedang berjalan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Untuk rehabilitasi ini itu bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan kami fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesmen terbaru oleh BNN.

"Yang isinya ada polri kejaksaan dokter psikiater dan sebagainya diluar penyidik diluar polres jakarta pusat,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Celine Evangelista Hapus Tato Tanggal Jadian dengan Stevan William, Pertanda Putuskan Bercerai?

Lebih lanjut, ia menekankan, setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapatkan keputusan untuk melakukan rehabilitasi, berkas terus dilanjutkan yang mana proses hukum tentu tetap berlanjut.

“Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagai diwajibkan dalam Undang Undang, Pasal 54 Undang Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjitkan tetap kami lanjutkan. Bahawa kepengadilian akam divonis oleh hakim,” kata Hengki.

“Ini yang perlu menjadi penekanan agar tidak kesimpangsiuran informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional,” sambungnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah