PR TASIKMALAYA – Polres Jakarta Pusat baru saja menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam keterangan yang disampaikan pada awak media, Polres Jakarta Pusat mengungkapkan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Nia Ramadhani beserta suami, Ardi Bakrie.
Menurut penjelasan dari Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu, 7 Juli 2021 di daerah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pilih Wanita Seperti Ayu Ting Ting, Robby Purba: Angkat Dagu Buat Dicium Aku
Ungkapan tersebut diutarakan oleh Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diunggah kanal Youtube Hitz Infotainment pada 8 Juli 2021.
“TKPnya hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video kanal Youtube Hitz Infotainment.
“Di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Sinkhole, Tentang Perjuangan Keluar dari Bencana Lubang Besar di Korea Selatan
Selain menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Polres Jakarta Pusat juga mengamankan supir pribadi Nia Ramadhani.