Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Kapolres Jakpus Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

- 11 Juli 2021, 07:30 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.*
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi.* /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA − Kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir pribadi mereka sudah melewati penyidikan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, penyidikan terhadap kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dianggap cukup untuk sejauh ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, pasal yang digunakan dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang penggunaan narkoba.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dapat Hadiah Mobil di Ulang Tahun Pertamanya Pasca Nikah, Atta Halilintar: Muliakan Istrimu

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada 10 Juli 2021, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan hal tersebut.

“Penyidikan sudah dianggap cukup dimana konstruksi pasalnya adalah 127 uu no 35 thn 2009tentang penggunaan narkoba,” katanya.

Kemudian, Kombes Pol Hengki meluruskan sekaligus menegaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap menjalani proses hukum yang semestinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Benci Ibu Kandungnya, Reyna Kabur hingga Andin Maki-Maki Nino

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan proses hukum yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan juga meragukan tentang proses hukum yang akan dilalui mereka.

“Kami juga meluruskan, bahwa beredar tersangka ini tidak diproses sebagai mana mestinya. Bahwa dalam pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang penggunaan narkoba, ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-undang,” kata Hengki.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x