Wenny Ariani Ingin Pengadilan Sita Aset Rezky Aditya, Kuasa Hukum Sebut Dua Hal Ini

- 6 Juli 2021, 08:30 WIB
Wenny Ariani minta pengadilan sita aset berupa rumah dan mobil milik Rezky Aditya, kuasa hukumnya berikan penjelasan begini.
Wenny Ariani minta pengadilan sita aset berupa rumah dan mobil milik Rezky Aditya, kuasa hukumnya berikan penjelasan begini. /Instagram.com/@thereal_rezkyadhitya

PR TASIKMALAYA - Seorang wanita bernama Wenny Ariani mengungkapkan kepada publik bahwa dirinya memiliki anak bersama Rezky Aditya.

Pengakuan Wenny Ariani ini mengejutkan publik karena Rezky Aditya sudah berumah tangga bersama Citra Kirana. 

Wenny Ariani mengatakan bahwa dirinya memiliki anak perempuan berusia delapan tahun dari hubungannya dengan Rezky Aditya.

Baca Juga: Tompi Ingatkan untuk Saling Menjaga Diri di Tengah Pandemi: Covid-19 Ini Menyebalkan

Sampai saat ini belum jelas siapa sosok Wenny Ariani ini.

Wenny Ariani mengaku akan muncul ke publik pada saat waktu yang tepat.

Wenny Ariani juga sudah mengirimkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang Banten pada Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Elsa Terpojok, Nino Ngamuk Banting HP dan Jatuhkan Talak!

Dalam gugatannya itu, media menyoroti soal kerugian materi sebesar Rp17,5 miliar kemudian keinginannya untuk menyita aset berupa rumah dan mobil milik Rezky Aditya.

Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, S.H menjelaskan soal gugatan kliennya itu.

"Soal gugatan kita, kalau untuk meminta aset, sebenarnya itu bukan meminta ya," kata Ferry Aswan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indosiar pada 5 Juli 2021.

Baca Juga: DAY6 Dianaktirikan JYP Entertainment, My Day Minta Pertanggung Jawaban!

Ferry menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari konsep gugatan Perilaku Melawan Hukum atau PMH.

"Itu memang konsep gugatan Perilaku Melawan Hukum (PMH), akan ada bicara materiel dan bicara juga permasalahan sita jaminan," kata Ferry.

Ferry juga menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum tentu dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: BEM Unpad Gugat Pemerintah Jokowi: Innalillahi, Telah Mati Demokrasi di UI, Kami Bersama BEM UI

"Tapi itu semua belum tentu dikabulkan," terang Ferry.

"Apalagi imateriel, rata-rata itu tidak ada yang dikabulkan, materiel pun sama perlu pembuktian. Jadi nggak sembarang dikabulkan," lanjutnya.

Ferry menggarisbawahi bahwa inti gugatan kliennya itu bukan di kerugian materiel dan immateriel.

Baca Juga: Nathalie Holscher Klarifikasi Kabar Perselingkuhan dengan sang Manajer, Sule Hanya Bisa Begini

"Tapi inti gugatan kita bukan di situ, karena ini adalah PMH. Secara otomatis kita masukan materiel, imateriel, sita jaminan," katanya.

Ferry menyatakan bahwa dia dan kliennya tidak fokus di sana.

"Karena fokus kita bukan di situ, tapi justru yang diangkat malah permasalahan itu (materiel dan imateriel)," kata Ferry.

Baca Juga: Mulai 6 Juli 2021 WNA Masuk Indonesia Harus Bawa Bukti Vaksinasi, Mulan Jameela: Gimana Pendapatnya?

Ferry mengungkapkan inti dari gugatan Wenny Ariani adalah pengakuan anaknya dan tes DNA.

"Karena tujuan kita adalah di pengakuan dan tes DNA," kata Ferry Aswan.

Sementara itu, dari pihak Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya, Hendrawan Halim, S.H memberikan tanggapan soal gugatan dari Wenny Ariani.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tanggapi Video Syur yang Diduga Dirinya: Masa Laluku, Suamiku juga Sudah Tahu kali!

Hendrawan mengatakan bahwa pihak Rezky Aditya belum menyiapkan pernyataan apa-apa terkait klaim Wenny Ariani.

"Dari pihak klien kami belum ada tanggapan atau persiapan apa-apa," kata Hendrawan.

Hendrawan mengungkapkan bahwa pihak penggugat, yaitu Wenny Ariani harus membuktikan di persidangan soal anaknya dengan Rezky Aditya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah