PR TASIKMALAYA - Wenny Ariani, wanita yang meminta Rezky Aditya mengakui status anaknya resmi melayangkan gugatannya pada Selasa, 29 Juni 2021.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Wenny Ariani, yaitu Muhammad Anwar Sadat di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di kanal YouTube STARPRO Indonesia pada 30 Juni 2021, dalam pernyataannya, Wenny Ariani meminta pertanggungjawaban Rezky Aditya untuk mengakui anaknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Terapkan PPKM Darurat, Mujiono: Ekonomi DKI akan Berantakan, PAD Jeblok!
Anwar selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengungkapkan, ada satu dan lain hal yang membuat Wenny baru mengajukan status anaknya kepada Rezky.
Ia menambahkan, Wenny masih mengalami guncangan psikis sebagai seorang single parent tanpa pertanggungjawaban dari Rezky.
Pengacara Wenny itu untuk sementara menggugat secara perdata tentang pengakuan anak.
Selain itu, Anwar saat ini ada prioritas penanganan perkara lainnya.