Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, S.H menjelaskan soal gugatan kliennya itu.
"Soal gugatan kita, kalau untuk meminta aset, sebenarnya itu bukan meminta ya," kata Ferry Aswan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indosiar pada 5 Juli 2021.
Baca Juga: DAY6 Dianaktirikan JYP Entertainment, My Day Minta Pertanggung Jawaban!
Ferry menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari konsep gugatan Perilaku Melawan Hukum atau PMH.
"Itu memang konsep gugatan Perilaku Melawan Hukum (PMH), akan ada bicara materiel dan bicara juga permasalahan sita jaminan," kata Ferry.
Ferry juga menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum tentu dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga: BEM Unpad Gugat Pemerintah Jokowi: Innalillahi, Telah Mati Demokrasi di UI, Kami Bersama BEM UI
"Tapi itu semua belum tentu dikabulkan," terang Ferry.
"Apalagi imateriel, rata-rata itu tidak ada yang dikabulkan, materiel pun sama perlu pembuktian. Jadi nggak sembarang dikabulkan," lanjutnya.
Ferry menggarisbawahi bahwa inti gugatan kliennya itu bukan di kerugian materiel dan immateriel.