Putar Lagu Komersial di Pertokoan, Radio, dan Bentuk Layanan Lainnya Harus Bayar Royalti

- 6 April 2021, 18:47 WIB
ILUSTRASI - Siap-siap, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, bagi yang memutar lagu komersial di pertokoan, radio, hingga kafe, harus bayar royalti.*
ILUSTRASI - Siap-siap, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, bagi yang memutar lagu komersial di pertokoan, radio, hingga kafe, harus bayar royalti.* /Pixabay..com/Free-Photos/

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

Baca Juga: Soal Kubu KLB yang Berencana Menggugat ke PTUN, AHY: Pikir Lagi, Jangan Sampai Menggali Lubang Lebih Dalam

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

Baca Juga: Batasi Kultum Maksimal 15 Menit, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

n. usaha karaoke

Penggunaan Secara Komersial yang dimaksud adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x