“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan mestinya sebagai sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan
Sementara itu, wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI.
Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.
“Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain tapi ada juga yang kasih respon baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua,” katanya.
Di akhir pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI.