Singgung KPI Soal Siaran Lamaran Atta-Aurel, Sudjiwo Tedjo: Siaran Partai Politik dan Pilpres apa Bermanfaat?

- 17 Maret 2021, 16:00 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo*/
Budayawan Sudjiwo Tedjo*/ /Instagram @president_jancuker/

Dalam pertemuan itu, KPI juga mengingatkan bahwa tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.

Sehingga, berdasarkan poin-poin tersebut KPI menilai dari penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.

Baca Juga: Soroti Rencana Pemerintah Impor Beras Satu Juta Ton, Susi Pujiastuti: Berhenti Impor, Panen Masih Berlimpah

“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," ujarnya.

"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” sambungnya

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut AD ART Demokrat 2020 Cacat, Jansen Sitindaon: Jangan Berimajinasi, ini Disahkan Menkumham

“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” katanya.

Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.

Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah