Nantinya tim penyidik akan membuktikan perbuatan dari terdakwa dan akan memanggil nama-nama tersebut.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali Fikri.
Diketahui lebih lanjut dalam persidangan disebutkan bahwa Achsanul Qosasi selaku anggota BPK telah menerima uang dengan jumlah Rp1 miliar.
Kemudian pengacara Hotma Sitompul telah menerima uang sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara terhadap kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Singgung Presiden Jokowi soal 'Benci Produk Asing', Fahri Hamzah: Kontroversial dan Salah!
Kemudian terakhir pedangdut Cita Citata yang menerima uang sebesar Rp150 juta.
Uang yang diterima Cita Citata diterima ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***