Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Pedangdut Cita Citata akan dipanggil KPK ke Persidangan

- 9 Maret 2021, 17:00 WIB
Nama Cita Citata diduga masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi bansos Covid-19.
Nama Cita Citata diduga masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi bansos Covid-19. /Instagram.com/@cita_citata/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melakukan penindakan terhadap beberapa nama terkait dengan dugaan menerima uang korupsi.

Penindakan lanjutan terkait korupsi tersebut berkaitan dengan program bantuan sosial atau bansos untuk warga terdampak Covid-19.

Diketahui terdapat tiga orang yang disinyalir menerima uang korupsi dari bansos tersebut. Nama-nama yang disinyalir adalah Achsanul qosasi selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pengacara Hotma Sitompul sampai pedangdut Cita Citata.

Baca Juga: Yakin Akan Dapatkan Demokrat, Max Sopacua: Soal Moeldoko Jadi Ketum, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Tiga nama tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Adi Wahyuno dan Matheus Joko Santoso yang merupakan saksi.

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga yang merupakan anak buah dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa 9 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: 4 Tanda Pasangan Tidak Mencitai Anda Lagi, Lama Balas Pesan Hingga Larang Buka Ponselnya

Ali Fikri menambahkan terkait dengan pemanggilan terhadap nama-nama tersebut tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.

Nantinya tim penyidik akan membuktikan perbuatan dari terdakwa dan akan memanggil nama-nama tersebut.

“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali Fikri.

Baca Juga: Kader Ungkap Dijanjikan Rp100 Juta Bila Hadiri KLB Demokrat, Max Sopacua: Saya Kira Tidak, Itu Hanya Opini

Diketahui lebih lanjut dalam persidangan disebutkan bahwa Achsanul Qosasi selaku anggota BPK telah menerima uang dengan jumlah Rp1 miliar.

Kemudian pengacara Hotma Sitompul telah menerima uang sebesar Rp3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara terhadap kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Singgung Presiden Jokowi soal 'Benci Produk Asing', Fahri Hamzah: Kontroversial dan Salah!

Kemudian terakhir pedangdut Cita Citata yang menerima uang sebesar Rp150 juta.

Uang yang diterima Cita Citata diterima ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah