Terlacak di Bali, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini

29 Mei 2020, 10:05 WIB
TERSANGKA MS, penyebar video asusila mirip Syahrini diamankan di Polda Metro Jaya. / /PMJNEWS

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya masih mengejar pemilik akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip istri Reno Barack, Syahrini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Kita masih melakukan satu pengejaran lagi ke akun yang saya sampaikan tadi, akunnya adalah @rumpi.manja.official. Ini masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya dilansir Antara.

Baca Juga: Berdasarkan Data, Menristek Catat UI dan UGM Paling Produktif Publikasi Jurnal Ilmiah

Dikatakan Yusri dalam keterangannya, akun @rumpi.manja.official turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Syahrini dikarenakan mengunggah postingan bernada tuduhan kepada sang artis.

Di mana dalam akun tersebut dituliskan satu kalimat yang membuat korban tidak menerima hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik.

"Apa isinya? Ada tuduhan dianggap tidak benar oleh korban. Ada tuduhan yang korban tidak merasa berbuat seperti itu dan bisa mencemarkan nama baik korban dan keluarga besarnya," kata Yusri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Serangan Stroke Dapat Diatasi dengan Menusuk Ujung Jari? Ini Faktanya

Berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak pelapor, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak pemilik akun Instagram tersebut.

Dalang di balik akun gosip tersebut diketahui berinisial M dan berdomisili di Sumatera.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, M ternyata sudah tidak menggunakan akun Instagram tersebut dan mengatakan telah menjual akun Instagram itu kepada orang lain pada 2019.

Baca Juga: Hindari Prespektif Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji 5 Hal Pemberlakuan New Normal

"Setelah dilakukan pemeriksaan, profiling dan digabungkan dengan pengakuan M bahwa akun itu memang dia yang buat tapi di tahun 2019, akunnya sudah dijual ke seseorang sejak tahun 2019, itu menurut pengakuan M," ujar Yusri.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik kembali melakukan pelacakan berdasarkan tuturan M.

Diketahui akun tersebut kini digunakan oleh seseorang yang berada di wilayah Bali.

Baca Juga: Catut Nama Artis Syahrini, Penyebar Video Asusila Ditangkap Polda Metro Jaya

"Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar Pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini," tuturnya.

Apabila terbukti bersalah, pengguna akun tersebut terancam dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Untuk kasus video asusila mirip Syahrini, diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual dari Aplikasi Tinder, Korban Sempat Diberi Minuman Beralkohol

Tersangka MS ditahan karena mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram @danunyinyir99.

Ditanya mengenai motif perbuatannya, MS mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya yang digemari MS.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) seperti pelaku yang masih menjadi incaran polisi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler