Terkait Kematian Sang Ibu, Laporan Rizky Febian Ternyata Berisi Pasal Pembunuhan Berencana

30 Januari 2020, 16:46 WIB
Foto Sule dan Lina beserta kedua anaknya, Rizky Febian dan Putri Delina /istagram.cpm/@putridelinaa

PIKIRAN RAKYAT - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar kematian mantan istri Entis Sutisna atau yang lebih akrab dipanggil Sule.

Kabar duka meninggalnya Lina Jubaedah tersebut santar diberitakan media online dan televisi nasional Indonesia pada Sabtu, 4 Januari 2020 yang lau.

Berdasarkan keterangan suami kedua Lina, Teddy mengungkapkan almarhumah meninggal selepas menjalankan sholat subuh.

Baca Juga: Manfaatkan Relasi Anaknya yang Pernah Kuliah di Tiongkok, Gubernur Jatim Berhasil Dapatkan Data Mahasiswa Terancam Virus Corona

Setelah Lina menyusi buah hati mereka, ia dikabarkan pingsan tak sadarkan diri dan diduga meninggal karena riwayat penyakit lambung yang dimilikinya.

Namun, keterangan Teddy dirasa aneh oleh pihak keluarga Lina, pasalnya almarhumah tidak memiliki riwayat penyakit seperti apa yang dikemukakan Teddy di beberapa televisi nasional.

Dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com sebelumnya anak pertama pasangan Lina dan Sule, Rizky Febian membeberkan cerita lain dibalik meninggalnya sang ibunda.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Acara Musik di TV Korea Selatan Siapkan Masker untuk Penonton

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta tersebut menungkap bahwa sang ibu tak memiliki riwayat penyakit jantung atau lambung.

Kegelisahan yang terus dirasa kakak dari tiga adik ini memutuskan untuk mengajukan autopsi untuk menguak misteri dibalik kemantian Lina yang dianggapnya tak wajar.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari Rizky Febrian pada 6 Januari 2020 yang lalu, yang menginginkan sang ibu menjalankan autopsi.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Kejuaraan Atletik Indoor di Tiongkok Ditunda hingga Tahun Depan

Lantas, kepolisian setemmpat bersama tim forensik membongkar kembali makam Lina dan melakukan autopsi di tempat lima hari setelah dimakamkan yaitu pada Kamis, 9 Januari 2020 yang lalu.

Setelah hampir dua minggu setelah proses autopsi berkahir, pihak kepolisian belum memberikan jawaban dan kembali mengundurkan pengumuman terkait hasil autopsi Lina.

Pihak kepolisian seyogiyanya akan merilis hasil autopsi jenazah Lina pada Senin, 27 Januari 2020 kemarin, namun ketika awak pers datang ke Mapolda Jabar, pihak kepolisian mengundurkan pengumuman menjadi Jumat, 31 Januari 2020 besok.

Baca Juga: 5 Game Nintendo Switch Terbaik Berdasarkan Ulasan Pemain dan Peringkat Popularitas

Namun di tengah masa penantian terkait hasil autopsi, muncul kabar baru yang diungkap Polrestabes Bandung.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, laporan yang dibuat Rizky Febian ke pihak kepolisian ternyata melayangkan dua pasal berlapis yakni dugaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri tidak menyangkal. Ia mengatakan bahwa Iky memang datang dan membuat laporan dan mengajukan dua pasal berlapis.

Baca Juga: Resmikan Gedung Baru di Sukarame, Sekda Kabupaten Tasikmalaya: Harus Maslahat Bagi Umat

Namun, laporan yang dilayangkan anak Sule tersebut tidak mencantumkan nama untuk tersangka.

“Laporannya jelas terkait 2 pasal tersebut. Kalau yang dilaporkan tidak disebutkan nama. Kami bekerja melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Soal hasil autopsi, kita masih menunggu ya,” ujar Galih, Rabu, 29 Januari 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler