Kronologi Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani, Ini Fakta Persidangan

2 Desember 2021, 18:54 WIB
Fakta persidangan mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA - Persidangan perdana Nia Ramadhani mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pendakwaan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"(Nia Ramadhani) Telah melakukan, turut serta melakukan sebagai Narkotika golongan I diri sendiri," ucap tim JPU pada Kamis, 2 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Termasuk Hellbound, Ini Dia 4 Drama Korea Horor yang Terinspirasi dari Webtoon

Selain itu, kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani diketahui pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu sekitar pukul delapan pagi di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

JPU mengungkapkan, kronologi awal adalah Nia Ramadhani meminta sopirnya Zen Vivanto, membeli satu paket sabu dan alat hisap sebesar Rp1,7 juta pada Selasa, 6 Juli 2021.

Zen Vivanto lalu bertemu seorang buronan bernama Rio, untuk melakukan transaksi narkoba pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul tiga pagi di Kebon Kacang.

Baca Juga: Bukan Xu Kai atau Johnny Huang, Aktor Ini Siap Gantikan Kris Wu dalam The Golden Hairpin!

Kemudiab Zen Vivanto menyerahkan paket sabu dan alat hisap, sekitar pukul delapan pagi pada Nia Ramadhani.

“Mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," lanjut JPU.

Menurut JPU, hasil tes urine Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.

Baca Juga: Sinopsis Snowdrop, Kisah Cinta Emosional Mahasiswa Im Soo Ho dan Eun Young Ro

Zen Vivanto diketahui terlebih dahulu ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selanjutnya Zen Vivanto mengaku sabu tersebut milik Nia Ramadhani, sampai dilakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu.

Nia Ramadhani kemudian juga mengaku telah menggunakan sabu, bersama suaminya Ardi Bakrie.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tindakan Anda Lebih Dikendalikan Hati atau Pikiran? Cari Tahu Jawabannya dari Gambar Ini

Polisi menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sebagai tersangka kasus narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler