Tak Terima PP Divonis Bersalah, Pengacara: Pertama Kali yang Mengupload Video Syur itu Gisel

15 Juli 2021, 07:10 WIB
Pengacara PP mengatakan bahwa Gisel sebagai pihak pertama penyebar video syur 19 detik bersama Nobu. //Instagram/@gisel_la,@yukinobu_de_fretes

PR TASIKMALAYA - Kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa MN dan PP atas dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu ditetapkan bersalah.

 Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu dengan Tema Pandemi Covid-19 yang cocok Didengarkan sebagai Penyemangat

Hakim menjatuhkan hukuman untuk MN dan PP yaitu 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pengacara PP, Roberto Sitohang kemudian menjelaskan putusan hakim untuk kliennya tersebut pada awak media.

Roberto Sitohang menyampaikan bahwa majelis hakim menetapkan kliennya sebagai tersangka karena melanggar pasal 45 juncto, pasal 27 UU tentang ITE.

 Baca Juga: Tak Hanya di Medan, Gisel dan Nobu Ternyata Mengaku Berkali-kali Merekam Video Syur di Beberapa Kota

Padahal menurut penjelasan Roberto Sitohang, Gisella Anastasia adalah pihak pertama yang menyebarkan video syur miliknya sendiri.

“Terbukti di persidangan, pertama kali yang mengupload video syur itu Gisel,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS tanggal 14 Juli 2021.

Ia mengatakan bahwa mantan istri Gading Marten itu menyebarkan video syurnya melalui fitur airdrop yang ada di ponsel Iphone.

 Baca Juga: Kisah Cinta dengan Kanye West Dikabarkan Kandas, Irina Shayk Disebut Hanya Ingin Berteman

“Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa,” sambungnya.

Pernyataan Roberto Sitohang tersebut sesuai fakta yang ada dalam persidangan sebelumnya.

“Sudah terbukti di persidangan, Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” terangnya.

 Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Konsultasi dan Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 yang Melakukan Isolasi Mandiri.

Dalam persidangan juga menguak beberapa fakta lain mengenai Gisella Anastasia dan Nobu.

Gisella Anastasia dan Nobu diketahui telah beberapa kali mengabadikan aktivitas hubungan intim keduanya.

Sehingga pernyataan itu menguatkan bahwa Gisella Anastasi adalah pihak pertama penyebar video syur tersebut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler