Putar Lagu Komersial di Pertokoan, Radio, dan Bentuk Layanan Lainnya Harus Bayar Royalti

6 April 2021, 18:47 WIB
ILUSTRASI - Siap-siap, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, bagi yang memutar lagu komersial di pertokoan, radio, hingga kafe, harus bayar royalti.* /Pixabay..com/Free-Photos/

PR TASIKMALAYA - Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, juga tertera bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Pada PP Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu atau musik secara komersil haruslah membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta melalui lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Minta Menkes Prioritaskan Guru untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Agar PTM Nanti Bisa Lebih Aman

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik, dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi pasal 3 ayat 1 PP 56 Tahun 2021.

Kemudian dalam pasal 3 ayat 1 PP 56 Tahun 2021 menjelaskan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud meliputi:

a. seminar dan konferensi komersial;

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Alasan Kehadiran Jokowi di Pernikahan Atta dan Aurel Jadi Polemik

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

Baca Juga: Wacana Gelar Pahwalan untuk Usmar Ismail, Sudjiwo Tedjo: Tidak Saya Dukung 

e. pameran dan bazaq

f. bioskop;

g. nada tunggu telepon;

Baca Juga: Kehadiran Jokowi di Acara Atta-Aurel Disebut Manuver Politik, Pengamat: Wajar, Ini Emang Eranya Seperti Itu

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

Baca Juga: Soal Kubu KLB yang Berencana Menggugat ke PTUN, AHY: Pikir Lagi, Jangan Sampai Menggali Lubang Lebih Dalam

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

Baca Juga: Batasi Kultum Maksimal 15 Menit, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

n. usaha karaoke

Penggunaan Secara Komersial yang dimaksud adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler