Status Gender Millen Cyrus Bingungkan Penempatan Sel, Ahmad Syahroni: Libatkan Psikolog Jiwa

24 November 2020, 07:48 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.* /Antara Foto/Dhemas Reviyanto./

PR TASIKMALAYA – Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengingatkan pihak kepolisian untuk bijak ketika menempatkan sel tahanan tersangka kasus narkoba Millen Cyrus.

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni menekankan pihak kepolisian agar memperhatikan aspek-aspek kejiwaan yang bersangkutan.

“Jadi kalau kasus Millen ini, polisi harus bijak saat melakukan penanganan, khususnya terkait gender. Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini kan, sekarang terkait penempatan sel. Di mana, mungkin secara fisik Millen ini laki-laki, namun jiwanya perempuan. Nah, ini perlu sangat dipertimbangkan faktor kejiwaannya,” jelas Sahroni Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Rusia akan Seret Google ke Pengadilan Setelah Telah Gagal Hapus Konten Terlarang

Selain itu, Sahroni juga menyarankan pihak kepolisian untuk melakukan pertimbangan lainnya ketika menentukan penempatan sel bagi Millen Cyrus.

“Ya, ada berbagai faktor lain, seperti keamanan. Karena kan, yang bersangkutan ini penampilannya sudah perempuan. Jadi, apakah dia akan terganggu?” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Sahroni menyarankan pihak kepolisian untuk melibatkan psikolog dalam menentukan penempatan sel bagi Millen Cyrus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Selasa, 24 November 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

“Tidak hanya kenyamanan, tapi juga keamanannya juga. Kalau ditempatkan di sel laki-laki? Nah, polisi perlu konsultasi juga dengan Psikolog. Selama proses ini, baiknya Millen ditempatkan di sel khusus, supaya aman,” jelasnya.

Sahroni juga menuturkan akan keluahan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Yasonna mengeluhkan, adanya kelebihan kapasitas penjara oleh pemakai narkoba.

Baca Juga: Pembahasan Fatwa Kehalalan Vaksin Covid-19 jadi Agenda Utama Munas MUI 2020

Oleh karena itu, Sahroni menyarankan agar pemakai narkoba ditangani oleh pusat rehabilitasi saja dibandingkan jika harus dijebloskan kedalam penjara.

“Menurut saya sih, kan sekarang juga penjara di mana-mana udah over capacity, lebih baik pengguna narkoba itu direhab. Agar bisa direhabilitasi juga kejiwaan dan aspek psikologisnya. Lagi pula orang pakai narkoba, kan enggak langsung sembuh di penjara,” jelasnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler