Bukan hanya sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kini untuk mendapatkan pupuk nonsubsidi pun sangat sulit didapatkan di pasar.
“Meski berapapun harganya, jika ada barangnya pasti dibeli oleh petani, karena sekarang ini waktunya tanaman untuk pupuk,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Naikan UMP 2021, Ridwan Kamil: Jangan Bandingkan dengan Provinsi yang Jumlah Industrinya Sedikit
Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Abdul Azis di Desa Keleyan, Kecamatan Socah mengatakan, per 1 September 2020 pembelian pupuk bersubsidi harus memiliki kartu tani.
Selain itu, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus membeli sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.
Masalahnya, banyak petani yang berasal dari kecamatan lain yang datang untuk membeli pupuk, namun tidak dapat dilayani karena jika dilayani secara otomatis telah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Peringati HORI, Menkeu: Kita Harus Bekerja dengan Berbagai Langkah yang Sifatnya Antisipatif
“Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi dengan diberlakukannya kartu tani, rata-rata terjadi di semua kecamatan. Melihat permasalahan yang berkembang di masyarakat petani, sebaiknya keluhan tersebut dibawa ke gedung dewan untuk solusi,” ujar Abdul Azis.***