Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri atas tax holliday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak.
"Ini akan dilakukan antara Direktorat Jenderal Migas (Kementerian ESDM), Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Anggaran (Kemenkeu), dan Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu),” terang Dwi.
Ada juga penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN, dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kemenkeru).
Baca Juga: Pameungpeuk Dilanda Banjir, Menteri PPN Berkunjung dan Dengarkan Keluhan Korban yang Terdampak
Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
“Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik,” tutup Dwi.***