Beri Paket Stimulus Minyak dan Gas, SKK Migas: Agar Tak Terjadi Penurunan Investasi

- 25 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi kilang minyak.
Ilustrasi kilang minyak. /Pixabay/jp26jp

Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri atas tax holliday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak.

"Ini akan dilakukan antara Direktorat Jenderal Migas (Kementerian ESDM), Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Anggaran (Kemenkeu), dan Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu),” terang Dwi.

Ada juga penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN, dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kemenkeru).

Baca Juga: Pameungpeuk Dilanda Banjir, Menteri PPN Berkunjung dan Dengarkan Keluhan Korban yang Terdampak

Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

“Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik,” tutup Dwi.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x