Bidik Sektor UMKM, UU Cipta Kerja Disebut Buka Lapangan Pekerjaan

- 15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

Baca Juga: Demonstran Bawa Batu hingga Golok, Yusri: Mereka Tidak Mengerti Datang Mau Apa

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," jelasnya.

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Kemensos Percepat Program Penyaluran Bantuan Sosial Beras

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM,” paparnya.

Ia menambahkan, perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT).

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah