PSBB Transisi Jakarta Mulai Diterapkan, Pelaku Usaha Kuliner Diuntungkan

- 12 Oktober 2020, 12:20 WIB
Iustrasi Pelaku usaha kuliner.
Iustrasi Pelaku usaha kuliner. /

PR TASIKMALAYA – Mulai 12-25 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penerapan kebijakan tersebut, menjadi angin segar bagi pelaku usaha kuliner yang selama beberapa bulan ke belakang mengalami kerugian besar.

“Kami menyambut baik PSBB Transisi ini, tapi protokol kesehatan makin kami perketat,” ujar Achmad Pratama selaku pebisnis kuliner di Jakarta.

Baca Juga: Meski secara Virtual, Konser BTS Tetap Sukses Ditonton Ratusan Juta Penonton

Tentunya, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat seperti meja-meja di restoran yang diberi jarak agar konsumen duduk berjauhan, serta meminimalkan kontak fisik.

Ilham Dwi selaku pemilik Qala Coffee & Herbs mengakui, PSBB transisi memberikan secercah harapan. Pasalnya, usaha kuliner yang dia jalankan sempat babak belur sebulan belakangan. Hal ini disebabkan karena konsumen dilarang menyantap hidangan di kafenya.

“Sebulan kemarin hancur, lumayan babak belur, persis seperti awal PSBB,” keluhnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diterapkan, Pengunjung Kawasan Rekreasi Dipatok Maksimal 25 Persen

Sebelum PSBB transisi diterapkan, terdapat serangkaian ketat aturan sehingga tidak banyak konsumen yang datang untuk mampir membeli dan langsung membawa pulang apa yang dijual di kafe.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x