Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dalam UUK Pasal 89, upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral.
Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.
Baca Juga: Prediksi Kondisi Perkenomonian Global 2020, Tiongkok Jadi Satu-satunya Negara dengan Catatan Positif
UU Cipta Kerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat. Pasal 88C UU Cipta Kerja menyatakan:
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: 10 Unit Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polda Bangka Belitung
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***