Perbedaan Ketentuan Upah Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- 9 Oktober 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI upah
ILUSTRASI upah /

Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Dalam UUK Pasal 89, upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral.

Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Baca Juga: Prediksi Kondisi Perkenomonian Global 2020, Tiongkok Jadi Satu-satunya Negara dengan Catatan Positif

UU Cipta Kerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat. Pasal 88C UU Cipta Kerja menyatakan:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 10 Unit Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polda Bangka Belitung

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah