Pahami! Perbedaan Aturan Upah Baru dalam UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 17:00 WIB
UU Cipta Kerja akan ubah sistem upah.
UU Cipta Kerja akan ubah sistem upah. /Instagram/@konfederasikasbi_

UUK pasal 89 membahas terkait upah minimum yang ditetapkan berdasarkan daerah seperti di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral.

Selain itu, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum tersendiri di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kotamadya.

UU Ciptakerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

Pasal 88C UU Ciptaker menyatakan:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi

2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu

Baca Juga: KemenkopUKM Gandeng KPK Dalam Penyaluran Anggaran Banpres Tahap 2

3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah