Ketua MPR: Pastikan Kebijakan Moneter Tidak ada Campur Tangan Kepentingan Politis

- 3 Oktober 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi ekonomi.
Ilustrasi ekonomi. /PIXABAY/mohamed-hassan

Menurut Prof Dr Fx Sugiyanto selaku Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro, tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, sesuai dengan draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.

Selain itu, dia menambahkan bahwa tujuan adanya dewan tersebut yang terdapat dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik.

Namun hal tersebut telah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang telah dibentuk dari UU Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Juga: Mengejutkan! Kurang dari Sehari, MV Blackpink ‘Lovesick Girls’ Tembus 53 Juta Viewers di Youtube

Oleh karena itu, kemunculan Dewan Moneter atau Dewan kebijakan Ekonomi Makro justru dapat mengganggu independensi bank sentral.

“Dalam pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter,” jelasnya.

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 9B ayat 1 menyatakan, Dewan Moneter akan diketuai oleh Menteri Keuangan.

Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Banyak Akun yang Berharap Donald Trump Meninggal, Twitter dengan Tegas Siap Beri Sanksi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Dewan Moneter memiliki tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter yang sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah