Mau Bansos Kartu Sembako? Simak Dulu Syarat Penerima BPNT 2024 dan Cairkan Bantuannya

- 28 Januari 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi penerima BPNT Kartu Sembako 2024.
Ilustrasi penerima BPNT Kartu Sembako 2024. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyediakan bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2024. Salah satu bansos yang kembali hadir adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal Kartu Sembako. 

Biasanya Kemensos memberikan BPNT Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk satu orang penerima. Untuk mendapat bantuan tersebut, tentunya masyarakat harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemensos.

Maka dari itu, artikel ini akan menyediakan informasi lengkap terkait syarat penerima BPNT dan cara mencairkan bansos Kartu Sembako tersebut.

Syarat Penerima BPNT 2024

Sebelum mengetahui lebih lanjut, informasi yang disediakan ini merujuk pada informasi resmi dari laman Kemensos atau Indonesia Baik sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Uang Rp200 Ribu Cair 12 Kali Mulai Januari 2024, Cek Nama Penerima BPNT Sekarang

1. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Penerima termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Penerima bukan bagisn dari ASN, Polri atau TNI.

4. Penerima terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x