NIK KTP UMKM Terdaftar di Data Ini? Dapat BLT Rp 2,4 Juta: Cara Cek Jadi Penerima atau Tidak

- 26 Januari 2024, 17:20 WIB
Cara melakukan pengecekan penerima BLT Rp2,4 juta.
Cara melakukan pengecekan penerima BLT Rp2,4 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemilik NIK KTP yang terdaftar dalam data UMKM memiliki peluang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, bukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bagi pelaku usaha dan UMKM yang ingin mengetahui apakah NIK KTP mereka masuk dalam daftar penerima BLT, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan di eform.bri.co.id.

BPUM telah menjadi salah satu program bantuan yang sangat dinantikan oleh pelaku usaha mikro dan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Dengan nominal bantuan Rp 2,4 juta, BPUM telah memberikan dorongan finansial yang signifikan bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2024 Pakai HP dan KTP

Namun, perlu diingat bahwa bantuan BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan kepada UMKM dan pelaku usaha yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19.

Sebagai upaya mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi, pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta melalui Bank BRI dan BNI.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.

Untuk membantu mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi yang berat, pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah program bantuan, BPUM yang cukup dikenal.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x