Program Subsidi Gaji Tersalurkan, Banpres Usaha Mikro Berencana Tambah Jumlah Penerima Manfaat

- 17 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Program ini juga diperuntukan untuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk para pekerja atau karyawan BUMN.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Qatar, Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Punggawa Garuda Muda

Sejak terbentuk pada 20 Juli 2020, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Satgas PEN telah membantu menyalurkan anggaran PEN sebesar Rp87,53 Triliun.

Satgas PEN berupaya mendorong agar penyerapan anggaran mitigasi tersebut mencapai RP100 Triliun hingga akhir kuartal III.

“Target agar penyerapan bisa mencapai RP100 Triliun pada kuartal III merupakan bagian dari proses krusial untuk menetralkan partumbuhan Produk Domestik Bruti (PDB) yang negatif pada kuartal II,” lanjut Budi.

Baca Juga: Dianggap Timbulkan Kegaduhan, Jokowi dan Erick Thohir Didesak Copot Jabatan Ahok

Dari jumlah ini, penyerapan klister program PEN yang didorong oleh Satgas PEN yaitu di sektor perlindungan sosial, UMKM, kementerian/lembaga/pemda mencapai RP204,97 Triliun.

Selain program subsidi gaji, pemerintah juga meluncurkan program baru pada bulan Agustus 2020 yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro.

Kini, sudah mencapai penyerapan sebesar Rp13 Triliun atau 61 persen dari total anggaran Rp22 Triliun yang menjangkau 5,5 juta penerima manfaat dari target 9,1 usaha mikro.

Baca Juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal karena Covid-19, 8 Pejabat Pemprov DKI Positif Terpapar Corona

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x