Gagal Ajukan KUR? Pahami Langkah Ini, Agar Pinjaman Kredit Anda Diterima Bank!

- 4 Desember 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi uang pinjaman hasil KUR.
Ilustrasi uang pinjaman hasil KUR. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Hal yang lumrah jika terjadi kasus di mana calon nasabah menghadapi penolakan pinjaman kredit, termasuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari pihak bank.

Suatu langkah yang dapat diambil untuk menghindari penolakan pinjaman KUR tersebut adalah dengan menjaga riwayat kredit secara baik.

Ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan terkait dengan riwayat kredit agar pengajuan pinjaman dana atau KUR dapat berjalan dengan sukses dan diterima oleh bank.

Perlu diketahui bahwa setiap kali seseorang mengajukan kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KUR, atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), pembayaran kredit akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT El Nino 2023 Online

Diketahui bahwa sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur, termasuk data pinjaman KUR, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, menggantikan Bank Indonesia.

Riwayat kredit dinilai berdasarkan skala Kolektibilitas (Kol) dari 1 hingga 5, yang mencakup status Kredit Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Tidak Lancar, Diragukan, dan Macet.

Penting untuk memahami bahwa dimana riwayat kredit berada dalam skala tersebut menjadi faktor penentu apakah pengajuan pinjaman KUR akan diterima.

Pengajuan dapat disetujui jika berada di Kolektibilitas 1, mungkin disetujui atau ditolak di Kolektibilitas 2, dan cenderung ditolak di Kolektibilitas 3 ke atas.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x