Cara Menukar Uang Lama yang Sudah Tak Berlaku, Daftar Online Pakai HP

- 2 Desember 2023, 14:48 WIB
Tiga uang logam rupiah yang sudah tak berlaku sebagai alat tukar sah.
Tiga uang logam rupiah yang sudah tak berlaku sebagai alat tukar sah. /Waktu Lampung Online

PR TASIKMALAYA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 mulai Jumat, 1 Desember 2023.

Keputusan ini berarti bahwa uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini didasarkan beberapa faktor termasuk masa edar yang lama.

Meskipun uang lama sudah tak berlaku, BI memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang tersebut dengan uang baru.

Proses penukaran uang logam lama ini dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Cara Dapat BLT El Nino, PKH, BPNT dan Bansos Lain Terbaru Desember 2023

Bagaimana cara menukar uang yang sudah tak laku dengan uang baru?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa penggantian uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang logam yang dicabut.

Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut dapat melakukan penukaran di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun, penukaran harus melalui tahap pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui situs resmi BI, https://www.pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Apa Bedanya Kredit KUM dan KUR? Pelaku UMKM Wajib untuk Tahu Hal Ini!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x