Apa Bedanya Kredit KUM dan KUR? Pelaku UMKM Wajib untuk Tahu Hal Ini!

- 1 Desember 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi - Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, terdapat perbedaan dan persamaan KUM dan KUR penting yang perlu dipahami oleh para pemilik UMKM.
Ilustrasi - Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, terdapat perbedaan dan persamaan KUM dan KUR penting yang perlu dipahami oleh para pemilik UMKM. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Program Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan inisiatif pembiayaan yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, terdapat perbedaan dan persamaan KUM dan KUR penting yang perlu dipahami oleh para pemilik UMKM, yang berencana mengajukan kredit.

Perbedaan utama antara KUM dan KUR terletak pada penyelenggara, besaran pinjaman, dan suku bunga. KUM umumnya dikelola oleh bank konvensional atau bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan kredit kepada usaha mikro.

Di sisi lain, KUR diselenggarakan oleh bank lain yang juga telah ditunjuk oleh pemerintah, namun dapat memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Butuhkan Modal Besar Anti Riba? KUR Kecil BSI Siap Bantu Para Pemilik UMKM

Selain itu, KUM cenderung menawarkan pinjaman dengan jumlah yang lebih kecil, sesuai untuk usaha mikro dengan kebutuhan dana terbatas. Sebaliknya, KUR menyediakan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar, dapat digunakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perbedaan signifikan juga terdapat pada suku bunga, di mana KUM memiliki suku bunga bervariasi dan seringkali lebih tinggi, sementara KUR menawarkan suku bunga yang lebih rendah yang ditetapkan oleh pemerintah, menjadikannya lebih terjangkau.

Meskipun terdapat perbedaan tersebut, ada persamaan yang patut diperhatikan. KUM dan KUR keduanya bertujuan mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Kedua program ini ditujukan untuk mendukung usaha mikro dan kecil, dan dalam beberapa kasus, usaha menengah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x