Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta? Simak Syarat Penerima PKH dan Cara Cairkannya

- 28 November 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi bantuan PKH 2023.
Ilustrasi bantuan PKH 2023. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang hingga kini rutin dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos ini memiliki banyak kategori yang menyasar keluarga miskin dengan besaran bantuan yang beragam. 

Banyak yang penasaran cara mendapatkan bansos tersebut, lantas apa saja syarat penerima PKH 2023? Bagaimana cara mencairkannya? Simak artikel ini sampai habis untuk mendapat jawabannya.

Syarat Penerima PKH 2023

Perlu diketahui bahwa bansos PKH adalah program bansos yang dijalankan setiap tahun oleh pemerintah, dengan menyasar keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Kemudian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapat bantuan ini. 

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Tahap 4, Penuhi Syarat Ini dan Cek Penerimanya di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

2. Penerima memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Termasuk dalam salah satu kategori penerima PKH seperti: 

- Ibu hamil atau nifas

- Anak usia dini 0-6 tahun

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x