DIjamin Mudah Tanpa Riba, Simak Syarat Pengajuan KUR Syariah dari Pegadaian untuk Pelaku UMKM

- 30 November 2023, 16:02 WIB
Simak syarat pengajuan KUR Syariah dari Pegadaian.
Simak syarat pengajuan KUR Syariah dari Pegadaian. /Pegadaian



PR TASIKMALAYA - Sektor ekonomi Indonesia kini semakin didorong oleh peran vital dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian Pegadaian hadir dengan solusi tepat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk mendukung perkembangan ekonomi rakyat dan mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi oleh UMKM.

Lantas bagaimana KUR Syariah dari Pegadaian menjadi solusi keuangan Islami yang optimal untuk UMKM? KUR Syariah dari Pegadaian didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan Islami yang melarang praktik riba dan menerapkan prinsip berbagi risiko dan keuntungan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

KUR Pegadaian Syariah diketahui tidak melibatkan bunga konvensional yang umumnya terjadi dalam pinjaman komersial. Sebagai gantinya, sistem bagi hasil digunakan, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Salah satu keunggulan utama KUR Syariah dari Pegadaian adalah persyaratan yang mudah dipenuhi. UMKM tidak perlu khawatir tentang jaminan yang rumit atau persyaratan sulit.

Baca Juga: Pegadaian Luncurkan KUR Syariah Anti Riba untuk UMKM, Cek Persyaratannya di Sini!

Sebab KUR Pegadaian Syariah memahami bahwa UMKM mungkin memiliki keterbatasan aset jaminan. Oleh karena itu KUR Pegadaian Syariah dirancang agar lebih inklusif, memungkinkan UMKM dengan aset terbatas untuk tetap mengakses dana yang mereka butuhkan.

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan degan adanya Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.

- Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan.

- Memiliki rumah tinggal tetap yang dapat dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x