Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta? Simak Syarat Penerima PKH dan Cara Cairkannya

- 28 November 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi bantuan PKH 2023.
Ilustrasi bantuan PKH 2023. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

- Anak sekolah tingkat SD/sederajat

- Anak sekolah tingkat SMP/sederajat

- Anak sekolah tingkat SMA/sederajat

- Penyandang disabilitas berat 

- Lanjut usia (lansia).

4. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Simak Jawaban dan Cara Mencairkan Bansos Rp750.000

Cara Dapat PKH 2023

Untuk bisa mendapat PKH 2023, Anda harus memenuhi semua syarat penerima di atas. Kemudian pastikan bahwa nama Anda terdaftar di DTKS. Untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, dapat dilakukan pengecekkan secara online dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika link cekbansos.kemensos.go.id sudah memunculkan menu DTKS, Anda bisa memasukkan semua data diri sesuai kolom yang tersedia sesuai data Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda.

Selanjutnya bila semua sudah terisi dan sistem memunculkan informasi penerima yang menyatakan bahwa Anda merupakan penerima PKH 2023, Anda tinggal menunggu informasi pencairan dari Kemensos. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah