Peluang Sukses: 7 Jenis Usaha yang Bisa Dapat Pinjaman KUR Syariah Pegadaian 2023!

- 27 Oktober 2023, 16:36 WIB
Salah satu syarat utama dalam mengajukan KUR Syariah Pegadaian adalah memiliki usaha yang layak atau feasible.
Salah satu syarat utama dalam mengajukan KUR Syariah Pegadaian adalah memiliki usaha yang layak atau feasible. /Pegadaian

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Meningkat di Indonesia: Kemenkes Tracing Kontak Erat

4. Usaha Industri Pengolahan: Bagi pengusaha yang bergerak di bidang industri pengolahan, pinjaman KUR Syariah Pegadaian dapat membantu meningkatkan produksi dan kualitas produk.

5. Usaha Pertambangan Garam Rakyat: Usaha pertambangan garam rakyat juga masuk dalam kategori usaha yang layak mendapatkan pinjaman KUR Syariah Pegadaian.

6. Usaha Jasa Produksi: Bidang usaha jasa produksi, seperti jasa percetakan atau jasa fabrikasi, juga termasuk dalam jenis usaha yang bisa dijalankan dengan dukungan KUR Syariah Pegadaian.

7. Usaha Produksi Lainnya: Selain jenis usaha di atas, masih banyak usaha produksi lainnya yang bisa mendapatkan manfaat dari pinjaman KUR Syariah Pegadaian.

Baca Juga: Resmi Tamat! Inilah Link Nonton dan Penjelasan Ending The Kidnapping Day Episode 12

Namun, pastikan untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan terbaru serta resmi sebelum mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian 2023.

Persyaratan KUR Syariah Pegadaian 2023

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Telah berusia minimal 17 tahun
  • Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
  • Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan
  • Memiliki Rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya
  • Calon Rahin (Nasabah) adalah UMKM
  • Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain

Dengan memahami jenis usaha yang layak, Anda dapat memaksimalkan peluang Anda dalam mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah