Syarat dan Cara Daftar KUR Syariah dengan Mudah, Pinjaman hingga Rp10 Juta

- 28 September 2023, 07:49 WIB
Foto Ilustrasi uang rupiah KUR BRI.
Foto Ilustrasi uang rupiah KUR BRI. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pengembangan usaha perlu dilakukan oleh pengusaha, namun tak jarang banyak yang mengalami kendala keuangan. Maka dari itu Kredit Usaha Rakyat atau KUR Syariah dari Pegadaian bisa menjadi solusi.

Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan yang dikenal di Indonesia, menyediakan berbagai layanan pinjaman untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial mereka seperti KUR Syariah.

KUR Syariah merupakan pinjaman yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, dan dalam artikel ini, kita akan membahas syarat, ketentuan, dan cara mendaftar untuk mendapatkan KUR Syariah dari Pegadaian.

Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana usaha hingga Rp10 juta.

Adapun tarif KUR Syariah yang ditetapkan oleh pihak Pegadaian adalah setara 3 persen efektif per tahun.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh KUR Syariah, Bisa Jadi Solusi Pinjaman untuk UMKM!

Jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian, ada beberapa syarat umum yang perlu Anda penuhi serta dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melangkah ke tahap pengajuan.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan pinjaman ini:

Syarat-Syarat Umum

KUR Mandiri 2023
KUR Mandiri 2023

Sebelum Anda mulai mengajukan pinjaman KUR Syariah, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat umum berikut:

1. Anda harus berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad pinjaman.

Baca Juga: Tarif dan Ketentuan KUR Syariah di Pegadaian Lengkap Dengan Cara Pengajuannya, Download di Sini

2. Pastikan usaha Anda telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Calon peminjam tidak boleh sedang menerima fasilitas pembiayaan Program Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bagi calon nasabah yang sudah menikah)

Baca Juga: Butuh Pinjaman Modal yang Tanpa Riba dan Bunga Rendah? KUR Syariah Pegadaian Cocok untuk Anda

2. Surat Keterangan Domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP).

3. Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap, yang dapat dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.

4. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.

5. Fotokopi rekening Listrik, air, atau telepon.

Cara Pengajuan KUR Syariah

Setelah Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah pengajuan pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian:

Baca Juga: Keuntungan KUR Syariah di Pegadaian, Tanpa Agunan dan Anti Riba, Simak Tata Caranya Pengajuannya

1. Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dan mintalah formulir pengajuan pinjaman. Isilah formulir dengan lengkap dan benar.

2. Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas di kantor Pegadaian.

3. Pegawai Pegadaian akan melakukan survei untuk mengevaluasi usaha Anda dan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan.

4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diminta untuk melakukan tanda tangan pada akad pinjaman.

5. Setelah akad selesai, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening Anda atau diberikan dalam bentuk cek.

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat KUR Syariah dari Pegadaian, Pemilik Usaha dan UMKM Sini Merapat

6. Selama jangka waktu pinjaman, Anda harus membayar angsuran tiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.

Demikianlah syarat, ketentuan, dan cara daftar pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian.

Pinjaman ini adalah salah satu opsi yang baik bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan akses ke modal usaha dengan bunga yang rendah dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk membaca dengan cermat semua ketentuan yang berlaku dan memahami tanggung jawab Anda sebagai peminjam.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Sahabat Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah