1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit di atas Rp.50 Juta.
4. Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2023/2024 Pertandingan Pertama Fase Grup, Mulai Malam Ini!
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta).***