1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan RT/RW;
2. NIK yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
3. NPWP untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta;
4. Copy KK;
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai);
6. Kepersetaan BPJS TK (khusus bagi KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Baca Juga: Baru Terungkap, Biji Pepaya Mempunyai 10 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan!
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia;