PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 2023 akan segera dicairkan dan disalurkan ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya, masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk bisa menerima bansos PKH tahap 4 2023 yang diprediksi akan cair pada Oktober hingga Desember 2023 mendatang.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 4 2023 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain terdaftardi DTKS, tentunya ada syarat dan ketentuan lain kategori KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 4 2023 yang harus terpenuhi.
Baca Juga: 3 Alasan Belum Kunjung Meneeima PKH Tahap 3! Sudahkah Kamu Mendapat Bansos ini?
Apabila KPM sudah memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori penerima bansos PKH tahap 4 2023, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri sebagai penerima.
Adapun besaran bansos PKH tahap 4 2023 yang disalurkan kepada penerima KPM berbeda-beda sesuai dengan kategori. Mulai dari ibu hamil hingga disabilitas. Berikut adalah kategori dan besara nominal bansos PKH per tahun.
Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
Anak Usia Dini atau Balita: Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2023, Segera Daftar Sebelum Terlambat
Lansia dan Disabilitas: Rp2.4 juta per tahun
Anak SD: Rp900 ribu per tahun
Anak SMP: Rp1.5 juta per tahun
Anak SMA: Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Tata Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu, syarat penerima bansos PKH tahap 4 2023 adalah selain terdaftar di DTKS yaitu masyarakat miskin atau rentan miskin, warga negara Indonesia, memiliki KTP dan bukan pegawai pemerintah serta aparatur negara.
Adapun cara mendaftar untuk bisa menerima bansos PKH tahap 4 2023 adalah dapat melakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu dengan mendatangi Kantor Pemerintah Desa setempat dengan membawa beberapa dokumen seperti KPT hingga Kartu Keluarga.***