PR TASIKMALAYA - Periode Agustus hingga September ini, bansos PKH tahap 3 3023 tengah dicairkan pemerintah kepada masyarkat kurang mampu.
Jadi para Penerima Manfaat sedang gencar-gencarnya dalam mendapatkan bansos PKH tahap 3 tahun ini.
Namun masih banyak orang yang bingung karena masih belum menerima bansos PKH tahap 3 2003 ini.
Apakah Kamu salah satunya yang belum bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 2023 ini? Jika iya simak artikel kali ini mengenai alasan mengapa Kamu masih belum mendapat bansos tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio, 19 Agustus 2023: Ada yang Mengagumimu dari Jauh lho!
1. Belum terdaftar sebagai PM
PM atau penerima manfaat merupakan mereka yang masuk golongan layak mendapatkan bansos PKH.
Biasanya pihak berwenang melakukan survei dan pendataan untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi Penerima Manfaat.
Mereka yang biasanya menjadi PM akan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai menerima bansos.