PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 2023 akan segera dicairkan dan disalurkan ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya, masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk bisa menerima bansos PKH tahap 4 2023 yang diprediksi akan cair pada Oktober hingga Desember 2023 mendatang.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 4 2023 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain terdaftardi DTKS, tentunya ada syarat dan ketentuan lain kategori KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 4 2023 yang harus terpenuhi.
Baca Juga: 3 Alasan Belum Kunjung Meneeima PKH Tahap 3! Sudahkah Kamu Mendapat Bansos ini?
Apabila KPM sudah memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori penerima bansos PKH tahap 4 2023, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri sebagai penerima.
Adapun besaran bansos PKH tahap 4 2023 yang disalurkan kepada penerima KPM berbeda-beda sesuai dengan kategori. Mulai dari ibu hamil hingga disabilitas. Berikut adalah kategori dan besara nominal bansos PKH per tahun.
Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
Anak Usia Dini atau Balita: Rp3 juta per tahun