Lengkapi Persyaratan Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023 Agar Dapatkan Rp3 Juta!

- 11 Agustus 2023, 16:26 WIB
Ketahui persyaratan yang wajib dilengkapi agar bisa menjadi salah satu penerima manfaat bansos PKH tahap 3.
Ketahui persyaratan yang wajib dilengkapi agar bisa menjadi salah satu penerima manfaat bansos PKH tahap 3. /Dok. Kemensos

PR TASIKMALAYA - Apabila Anda ingin menjadi salah satu penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 bulan Agustus 2023, apakah Anda sudah yakin telah melengkapi semua persyaratannya?

Jika masih belum mengetahui persyaratan apa saja yang telah ditentukan langsung oleh kementrian sosial (kemensos), maka simak artikel ini hingga akhir.

Di mana bansos PKH kali ini akan disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai bulan Januari-Maret 2023, tahap kedua dimulai bulan April-Juni 2023, tahap ketiga dimulai bulan Juli-September 2023, dan tahap keempat bulan Oktober-Desember 2023.

Untuk bulan Agustus 2023, masih dalam penyaluran tahap 3 dan disalurkan dengan jumlah uang yang berbeda-beda, dari Rp200 ribu sampai Rp3 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Cair! Berikut Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima BPNT Bulan Agustus 2023

Agar Anda bisa menjadi salah satu penerima manfaat bansos PKH tahap 3 ini, maka ketahuilah persyaratan yang wajib di lengkapi di bawah ini.

• Calon penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan KTP.

• Calon penerima manfaat telah menjadi golongan keluarga berkebutuhan dalam data kelurahan setempat.

• Calon penerima manfaat telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah