PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 telah dilakukan sejak bulan Juli 2023 kemarin. Pemerintah meminta, masyarakat yang menjadi penerima bantuan tersebut untuk rajin mengecek informasi terkait hal itu.
Sebelumnya, bansos PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bagi keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Bantuan tersebut untuk membantu masyarakat dalam hal perekonomian dan jaring pengaman sosial.
Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi penerima, dapat mencairkan bansos PKH tahap 3 ini di bulan Agustus 2023. Sementara itu, pencairan bantuan tersebut berlangsung dari bulan Juli sampai September 2023 mendatang.
Berikut cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 3 Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari indonesia.go.id.
Syarat penerima bansos PKH
1) Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2) Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat;
3) Bukan salah satu anggota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
Baca Juga: Siap Rilis Album 'Golden Age', SM Entertainment Ungkap NCT Akan Comeback dengan Semua Anggota